Dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda 2013, dan melanjutkan artikel saya dalam memperingatan Sumpah Pemuda 2012 yang lalu, mengajak generasi muda, pemuda pemudi untuk berwawasan kebangsaan menuju masyarakat adil dan makmur.
Perjuangan menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, merdeka dan berdaulat memerlukan waktu yang panjang, dan memerlukan estafet yang baik, antar generasi agar berkesinambungan. Sumpah Pemuda (angkatan 1928) bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri tetapi dilandasi oleh perjuangan angkatan 1908, angkatan 1908 dilandasi oleh perjuangan angkatan sebelumnya. Angkatan 1945 dilandasi oleh perjuangan angkatan 1928, jadi produk-produk kebangsaan dan kenegaraan Indonesia merdeka merupakan hasil perjuangan antar generasi tersebut di atas secara berkesinambungan. Sumpah Pemuda merupakan keputusan politik pemuda-pemudi Bumi Putera untuk Berbangsa Satu Bangsa Indonesia, Bertanah Air Satu Tanah Air Indonesia, Berbahasa Satu Bahasa Indonesi. Oleh karena itu nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menyiratkan Amanat Penderitaan Rakyat di masa penjajahan serta menuju Indonesia yang adil makmur dan berdaulat.
Semangat atau Api Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 adalah Menuju Masyarakat Indonesia yang Adil dan Makmur serta Berdaulat.
Di abad 21, era digital dan komunikasi yang sangat cepat serta jumlah manusia penghuni bumi yang semakin padat, semangat sumpah pemuda yang oleh Bung Karno disebut Amanat Penderitaan Rakyat, pada intinya seperti tercantum dalam Pancasila :
1. Persatuan Indonesia
2. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Persatuan Indonesia wujudnya adalah Negara Kesatuan Repulik Indonesia yang di dalamnya berisi Masyarakat Adil dan Makmur. Negara merupakan sarana untuk menyelenggarakan dan mencapai kemakmuran. Kalau Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 menyatakan Satu Bangsa dengan tujuan menjadi bangsa yang adil makmur dan berdaulat, sedangkan pemuda sekarang seharusnya mempertahankan Negara Kesatuan Repulik Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang berdaulat dan menyelenggarakan kenegaraan yang baik agar mencapai masyarakat Indonesia khususnya dan masyarakat dunia yang adil dan makmur, seperti yang tertulis dalam Pembukaan UUD’45.
Di dalam gelombang dan geliatnya masyarakat internasional saat ini, untuk menjalankan Amanat Penderitaan Rakyat membutuhkan ketegaran, keteguhan, dan keuletan dalam perjuangan. Gejolak politik di negara-negara kawasan Afrika Utara dan Timur Tengah, sengketa teritorial di wilayah Timur Jauh, sengketa ekonomi, dsb. kesemua peristiwa dunia itu tentu berdampak pada Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional yang harus ikut menjaga perdamaian dan ketentraman dunia. Salah satu alat untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur adalah kader, kader terdiri dari orang-orang yang cerdas, mampu memimpin, berilmu pengetahuan (knowhow), kreatif, dan mempunyai visi.
Pemuda pemudi merupakan penerus perjuangan mencapai keadilan dan kemakmuran, oleh karena itu Bung Karno selalu mengatakan revolusi belum selesai, revolusi menuju masyarakat adil dan makmur, kemerdekaan hanyalah sebuah jembatan emas untuk menyeberang, bukan revolusi penuh dengan kekerasan tetapi revolusi dengan penuh rasa humanity (kemanusiaan). Perjuangan generasi penerus antara lain :
1. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke, mengapa?, karena wilayah itu adalah Tanah Air Indonesia di mana Bangsa Indonesia berada, negara adalah wadah/sarana untuk menjadikan masyarakat/bangsa Indonesia mencapai adil dan makmur.
2. Membenahi luka kejiwaan (mental) berbangsa yang ada sejak era pra-kemerdekaan, akibat perbedaan cara perjuangan. Hal ini harus diakui sampai hari ini masih menjadikan masalah dalam perjalanan perjuangan mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur. Sebagai indikatornya, peristiwa berdarah 1965, dan dari era presiden Sukarno sampai era Suharto belum pernah dilaksanakannya UUD45 (asli) secara menyeluruh, apalagi di era Reformasi, salah satu akibat buruk yang dapat kita rasakan adalah terjadinya sangat liberal tatanan masyarakat kita, sebagai konsekuensi diamandemennya UUD45 yang tidak mencerminkan nilai-nilai Pembukaan UUD45 sebagai meta yuridis Konstitusi Republik Indonesia, di mana Pancasila terkandung di dalamnya.
UUD45 amandemen diumpamakan mobil stir kiri, mobilnya bagus aman dipakai di Amerika Serikat, Eropa Barat, tapi untuk di Indonesia tidak cocok yang kebiasaan menggunakan mobil stir kanan, kemungkinan terjadi kecelakaan cukup tinggi. UUD atau Konstitusi harus cocok dengan sosial budaya yang menggunakannya.
Pemuda-pemudi Indonesia harus benar-benar memegang Semangat Sumpah Pemuda untuk membendung subversi mental yang akan merusak mind set (pola pikir) seperti rusaknya mental akibat candu/narkoba, kehilangan nilai-nilai Kepribadian Bangsa Indonesia dan kemanusiaan.
Mendorong warganegara yang tidak berjiwa nasionalis, warga yang merasa bahwa tanah yang dipijak, udara yang dihirup bukan tanah airnya, bukan ibu pertiwinya, menjadi sadar akan kewajiban sebagai warga bangsa, mungkin keputusan politik sebagai Bangsa Indonesia perlu dibenahi lagi bagi sebagian warganegara Indonesia.
3. Mengisi kemerdekaan, mencerdaskan Sumber Daya Manusia Indonesia (human investment), membangun infra-struktur untuk kegiatan kehidupan seluruh rakyat, menjaga dan mengelola Sumber Daya Alam sesuai dengan amanat UUD45.
Dalam menanggapi dinamika masyarakat dunia memerlukan kemampuan analisa yang sangat akurat, agar hasilnya optimum dalam menentukan sikap terhadap perkembangan dunia tersebut, berpikir secara dialektika terhadap semua variable pergerakan masyarakat sangat diperlukan. Variable itu adalah semua kondisi dan seluk beluk sosial, politik, budaya, dan geografi Indonesia. Sejak jaman dahulu kala leluhur bangsa Indonesia menggunakan dialektika dalam menyikapi perjalanan hidup, seperti yang diajarkan pada episode-episode cerita wayang, bahwa setiap keputusan yang diambil memberikan konsekuensi yang harus diterima.
Pemuda-pemudi hendaknya selalu belajar dari sejarah perkembangan bangsa dan dipakai sebagai pijakan agar tidak mengambang serta terarah dalam bersikap, tanpa ada kesamaan sikap dalam mengisi kemerdekaan tidak akan pernah tercapai cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur.. Bangsa di Nusantara sudah berinteraksi dengan bangsa-bangsa di Afrika ( melalui Madagaskar) dan Amerika (Easter Island Polinesia) di era Sebelum Masehi yang telah dibuktikan secara ilmiah oleh para arkeolog dan antropolog. Nilai-nilai dalam bermasyarakat sudah dikenal manusia di Nusantara ribuan tahun yang lalu, untuk apa keluarga keturunan Firaun (Pharao) membentuk komunitas di Nusantara? (terbukti adanya Sarcofagus di Samosir, Bali, Kalimantan) dan Migran dari Asia Barat membuat polis (kota) di Batujaya Krawang dan Muaro Jambi, kalau bukan karena peradaban di Nusantara sudah tinggi saat itu. Mesir merupakan Negara pertama yang mendukung kemerdekaan Indonesia mungkin karena catatan sejarah tersebut di atas. Generasi muda melanjutkan dasar-dasar sendi kehidupan yang sudah dibangun pendahulu kita dalam menuju masyarakat adil dan makmur serta kedamaian dunia tanpa kekerasan.
Pemuda-pemudi harus pandai memahami dan mengkritisi terkait dengan hal-hal yang sangat mendasar, sebagai contoh ungkapan “ 4 (Empat) Pilar : Pancasila, NKRI, UUD45, Bhineka Tunggal Ika “ yang menurut saya sudah salah kaprah, tidak ada 4 Pilar tetapi hanya satu yaitu PANCASILA sebagai dasar filsafat negara/philosophische grondslag. Di dalam Pancasila sudah tercantum Persatuan Indonesia (NKRI dijabarkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD45), Bhineka Tunggal Ika sudah ada pada lambang Garuda Pancasila dan pengertiannya tidak terbatas hanya dalam hal beraneka suku tetapi pada dasarnya kita hidup dalam kemajemukan yang menyatu bersinergi menjadi satu kehidupan yang harmonis, UUD45 merupakan Petunjuk Pelaksanaan Pancasila yang tertulis pada Pembukaan UUD45 sebagai hukum dasar atau konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara etimologi pengertian Pilar dan Falsafah Dasar juga berbeda.
Amandemen UUD45 tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang nomenklaturnya ada pada Pembukaan UUD45, sebagai contoh : sila ke 4 - Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dari kata dan kalimat sila ini tidak ada yang bisa diartikan bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi langsung (one man one vote). Demokrasi Pancasila adalah demokrasi ala Indonesia, kebijakan negara dilakukan pemimpin di setiap tingkatan melalui hasil keputusan secara musyawarah oleh para perwakilannya. Pasal 33 ayat 1,2,3 : jelas berwatak sosialis, sedangkan ayat 4 hasil amandemen : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan…….Kata atau kalimat demokrasi ekonomi dan kata efisien, jelas domain dari pola ekonomi kapitalistik, sedangkan dalam memenuhi kebutuhan rakyat negara tidak harus mempertimbangkan hal itu, misalnya hal-hal yang terkait dengan pelayanan umum.
Situasi politik internasional harus disikapi secara serius, terjadinya perang saudara di negara-negara Afrika Utara dan Timur Tengah tidak pisah dipisahkan dengan perubahan atau pergeseran kekuatan ekonomi dunia dari barat ke timur. Kondisi Indonesia yang belum berdaulat dalam bidang politik dan berkari di bidang ekonomi, bukanlah tidak mungkin terkena efek domino situasi perang saudara tersebut. Untuk mempertahankan agar tidak terpengaruh situasi internasional harus memperkuat keBhineka-Tunggal-Ikaan dalam segala hal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar